SUMENEP, CRNnews.id – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswinya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang guru SDN Bilis-Bilis 1, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kepulauan Kangean.
Laporan kasus tersebut telah disampaikan pihak keluarga korban kepada Polsek Arjasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIMPOLSEK KANGEAN/POLRESTASUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis 1, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswinya yang berusia 14 tahun. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap kejadian yang sebenarnya,” ujar Ipda Ardan, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas serta hak korban yang masih di bawah umur.
Perkara tersebut, kata Ardan, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Untuk sementara, terlapor disebut belum dilakukan penahanan dan proses hukum masih berjalan.
Ketua PGRI Sumenep Minta Kasus Diproses Serius
Dugaan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua PGRI Kabupaten Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd. Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena apabila terbukti secara hukum, perbuatan itu dinilai tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga mencederai citra profesi guru dan dunia pendidikan.
“Ini jelas mencederai nama baik guru dan dunia pendidikan. Harus ditindak tegas. Saya berharap pihak berwajib atau APH Kangean, dalam hal ini Polsek Kangean, serius memproses laporan tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal, dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegas Ahmad Hosaini.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Versi Korban
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan korban.
Menurutnya, sebelum kejadian, MR menghubungi korban melalui telepon dan meminta korban datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah. Korban kemudian mendatangi sekolah bersama seorang temannya.
Setibanya di sekolah, korban dan temannya disebut sempat dipersilakan masuk ke ruang guru oleh MR. Setelah urusan tersebut selesai, keduanya hendak meninggalkan sekolah.
Saat berada di pintu masuk sekolah, teman korban lebih dahulu berjalan menuju lokasi parkir sepeda motor. Pada saat itulah, berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban diduga ditarik kembali oleh MR ke ruang guru dan pintu ruangan tersebut kemudian ditutup.
Di dalam ruangan tersebut, korban disebut mengalami dugaan tindakan pencabulan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Seluruh dugaan terhadap terlapor tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara identitas korban sebagai anak wajib dilindungi.











