SUMENEP, crnnews.id – Nasib malang dialami oleh Minatun warga Desa Beluk kenek dianiaya hingga babak belur oleh Mislawi warga Desa Campor Barat.
Kasus penganiayaan yang diduga bermula dari masalah uang arisan senilai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah ) mengguncang warga di wilayah Ambunten Desa Beluk kenek kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Korban bernama Minatun dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Mislawi sehingga mengalami luka di rahang kanan hingga terjatuh ,tak puas sampai disitu pelaku memukul lagi dengan tangannya berkali kali, hingga mengenai kepalanya bagian kanan dan mengeluarkan darah.
Akibat kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Ambunten .Sesuai laporan dengan bukti NOMOR STTLPM/08VIII/2026/POLSEK. Polsek Ambunten akan segera menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Kronologisnya : Kejadian bermula dari perselisihan terkait uang arisan sebesar Rp30 ribu yang menjadi tanggung jawab atau menjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah justru berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut informasi yang dihimpun, pada waktu kejadian, terjadi pertengkaran antara Minatun dan Mislawi terkait uang arisan tersebut.
Situasi memanas, dan pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, Minatun mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini.
Aturan hukum mengenai penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Rincian Pasal dan Hukuman Luka Biasa / Penganiayaan Biasa (Ayat 1): Jika penganiayaan menimbulkan rasa sakit atau luka ringan/sedang yang tidak masuk kategori berat, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Kepada awak media, keluarga korban berharap kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk kebenaran dan kelengkapan data, merujuk pada hasil penyelidikan pihak kepolisian. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap belum terbukti bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. ( Red )











