Ketua DPC MABES Sumenep Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Ketua DPC MABES Sumenep Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Harus Diproses Tegas

SUMENEP, CRNnews.id – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga melibatkan oknum guru di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menuai kecaman keras dari Ketua DPC MABES Kecamatan Arjasa, Jamal.

Jamal menilai dugaan perbuatan tersebut sangat serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Terlebih, sosok pendidik semestinya menjadi pihak yang memberikan perlindungan dan keteladanan, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan peserta didiknya.

“Kami mengutuk keras dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Kasus ini harus diproses secara hukum secara adil dan transparan,” tegas Jamal, Kamis (1/10).

DPC MABES juga menyatakan mendukung langkah keluarga korban yang telah melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Arjasa. Aparat kepolisian didesak mengusut perkara secara menyeluruh serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas.

Baca Juga : Jembatan Desa Meddelan Ambruk Sejak Tahun 2022, Warga Minta Pemkab Sumenep Segera Bertindak

Jamal meminta proses hukum dilakukan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang relevan.

“Jangan sampai ada celah yang membuat kasus seperti ini berhenti di tengah jalan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Massa Geruduk Polsek Arjasa

Desakan penanganan perkara tersebut juga memicu aksi massa yang mendatangi Polsek Arjasa, Kepulauan Kangean. Para pengunjuk rasa meminta aparat segera memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan terduga pelaku bebas apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dasar hukum untuk melakukan penindakan.

Baca Juga : Jembatan Desa Meddelan Ambruk Sejak Tahun 2022, Warga Minta Pemkab Sumenep Segera Bertindak

Massa juga menuntut agar perkara tersebut ditangani secara serius serta tidak berhenti sebatas penyelidikan apabila bukti-bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Arjasa AKP Maliyanto Effendi mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Arjasa. Identitas korban tetap dirahasiakan demi perlindungan anak,” ujarnya.

Di tengah desakan masyarakat, kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama agar proses hukum tidak justru menimbulkan tekanan tambahan bagi anak yang bersangkutan.

Baca Juga : E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Disorot, DPC AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan Sistem Digital

DPC MABES juga mendorong pihak sekolah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya dugaan kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *