SUMENEP, CRNnews.id – Pembangunan sarana air untuk Kelompok Tani (Poktan) Sumber Jaya, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian warga dan sejumlah aktivis. Pasalnya, kondisi pekerjaan di lapangan diduga belum memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya.
Sorotan terutama tertuju pada bangunan penyangga tandon air. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (6/10/2026), struktur penyangga yang dibuat dari beton terlihat belum selesai secara sempurna dan dinilai belum cukup kokoh. Bahkan, pada bagian tertentu tampak menggunakan bilah atau batang bambu sebagai penyangga sementara untuk menjaga posisi bangunan agar tidak miring atau roboh.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga dan anggota kelompok tani terhadap keamanan serta ketahanan bangunan, terutama apabila memasuki musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi.
“Terlihat jelas seperti dikerjakan asal jadi. Penyangga tandon yang seharusnya kuat justru masih ditunjang bambu. Kalau hujan lebat, kami khawatir bangunan ini ambruk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Poktan Disebut Mendapat Teguran
Persoalan kualitas pekerjaan tersebut disebut telah mendapat perhatian dari Gabungan Kelompok Tani Kecamatan (Gapoktancam) Pragaan, Nawari. Ketua Poktan Sumber Jaya, Suparid, dikabarkan telah mendapatkan teguran terkait pelaksanaan pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan standar yang diharapkan.
Baca Juga : Bejad…..!!!!. Dugaan Pencabulan Siswi di Arjasa: Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Teguran tersebut menjadi perhatian karena sarana air yang dibangun seharusnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani. Kualitas konstruksi menjadi salah satu faktor penting agar fasilitas tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman digunakan dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
Namun demikian, mengenai detail teguran tersebut serta langkah perbaikan yang akan dilakukan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Korlu Pragaan Belum Memberikan Tanggapan
Di sisi lain, Koordinator Lapangan (Korlu) Kecamatan Pragaan, Wawan, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait kondisi pembangunan tersebut.
Baca Juga : Jembatan Desa Meddelan Ambruk Sejak Tahun 2022, Warga Minta Pemkab Sumenep Segera Bertindak
Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawasan di lapangan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap kondisi bangunan yang dipersoalkan. Namun, belum ada keterangan yang disampaikan kepada CRNnews.id.
Sikap tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sarana pertanian tersebut dilakukan.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis secara langsung oleh pihak yang berwenang, sehingga penilaian tidak semata-mata berdasarkan kondisi visual di lapangan.
Pernah Ajukan Dua Titik Pengeboran
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya Poktan Sumber Jaya disebut mengusulkan pembangunan dua titik pengeboran kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Disorot, DPC AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan Sistem Digital
Terkait usulan tersebut, Kepala DKPP Sumenep, Chainurrasyid, menjelaskan bahwa pengajuan pada prinsipnya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan.
“Boleh, dengan catatan memenuhi standar, yaitu lima hektare diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip pemerataan,” terang Kepala DKPP Kab. Sumenep, Chainurrasyid yang akrab disapa Inung.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sarana pertanian tidak hanya berkaitan dengan tersedianya fasilitas, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan teknis serta prinsip pemerataan manfaat bagi para petani.
Para Aktivis Minta Ada Pemeriksaan Teknis
Para Aktivis berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran administratif maupun saling lempar tanggung jawab. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas serta konstruksi bangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah struktur penyangga tandon telah memenuhi spesifikasi teknis, termasuk kekuatan konstruksi, material yang digunakan, serta aspek keselamatan bangunan.
Apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar, masyarakat dan para aktivis berharap segera dilakukan pembongkaran serta dibangun ulang, karena diduga pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, agar sarana air tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani dan tidak menimbulkan persoalan keselamatan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, CRNnews.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Poktan Sumber Jaya, Korlu Kecamatan Pragaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan sarana air tersebut.















