Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Ambunten Tangani Kasus Pemukulan Terhadap Ibu Minatun

Keluarga Korban Beri Apresiasi Terhadap Kinerja POLSEK Ambunten
SUMENEP, CRNnews.id – Kepolisian Sektor Ambunten mendapatkan apresiasi dari keluarga korban  atas penanganan cepat dan profesional terkait kasus penganiayaan dan pemukulan yang menimpa Ibu Minatun.
Kejadian tersebut bermula dari masalah perihal uang arisan senilai Rp. 30.000,-  yang berujung pada tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Mislawi terhadap Ibu Minatun. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga dan keluarga korban sehingga menjadi perhatian publik.
Kepala Polsek Ambunten atau jajarannya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap saksi yang berinisial A dan M , namun tidak dapat hadir atau mangkir dari panggilan dikarenakan tidak mendapat izin cuti dari tempat mereka bekerja ,sehingga penyidik melakukan pemanggilan kedua.
Jika panggilan kedua kembali tidak dipenuhi, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penjemputan secara paksa apabila memenuhi persyaratan hukum, untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga Korban  sangat mengapresiasi kinerja Polsek Ambunten yang sigap menangani kasus ini. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar  Salah satu keluarga korban.
Kapolsek Ambunten Melalui Kanit Reskrim Bayu ( panggilan akrabnya )  menyampaikan  “Bahwa kami pihak kepolisian selalu menerima keluhan dan laporan dari masyarakat, agar ketertiban dan keamanan selalu terjaga di lingkungan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu” ungkapnya
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar setiap perselisihan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat. Apabila terdapat permasalahan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *