Berita  

Guru PPPK SDN Sabuntan 1 Diduga Mangkir Tugas, Publik Desak Disdik Sumenep Tegakkan Aturan

Guru PPPK SDN Sabuntan 1 Diduga Mangkir Tugas, Publik Desak Disdik Sumenep Tegakkan Aturan

SUMENEP, CRNnews.id – Dugaan ketidakhadiran seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN Sabuntan 1, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan masyarakat. Guru berinisial H, yang tercatat sebagai Guru Kelas Ahli Pertama Golongan IX, diduga tidak menjalankan tugas secara aktif di sekolah tempat dirinya ditempatkan.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, H diduga lebih banyak berada di kediamannya di Kecamatan Lenteng, wilayah daratan Kabupaten Sumenep. Sementara itu, berdasarkan penempatan tugasnya, yang bersangkutan tercatat bertugas di SDN Sabuntan 1 yang berada di wilayah kepulauan Kecamatan Sapeken.

Baca Juga : Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, Pembangunan Sarana Air Poktan Sumber Jaya Kaduara Timur Disorot — Ketua Ditegur, Korlu Pilih Bungkam

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan kewajiban kedinasan yang bersangkutan, khususnya terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara berstatus PPPK.

Masyarakat pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau terdapat alasan kedinasan yang sah atas ketidakhadiran H di sekolah.

Kepala Sekolah Sebut Sudah Ditangani Disdik

Kepala SDN Sabuntan 1, Suwarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp pada Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam penanganan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

“Sudah ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,” ujar Suwarno singkat.

Namun, ketika kembali ditanyakan apakah H hingga saat ini masih aktif menjalankan tugas di SDN Sabuntan 1, Suwarno belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga : Ketua DPC MABES Sumenep Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Begitu pula mengenai bentuk penanganan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap absensi, surat tugas, maupun dokumen izin ketidakhadiran yang bersangkutan, hingga berita ini ditulis belum dijelaskan secara terbuka.

Berstatus PPPK, Terikat Ketentuan Kepegawaian

Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan dalam informasi tersebut, H diangkat sebagai PPPK melalui Petikan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 810/12/435.203.4/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nomor Induk PPPK yang tercantum adalah CR-23529000169, yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Desember 2020.

Status sebagai PPPK membuat yang bersangkutan memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai penempatan, ketentuan perjanjian kerja, serta peraturan kepegawaian yang berlaku.

Karena itu, dugaan ketidakhadiran di tempat tugas tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, apabila nantinya ditemukan bahwa ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan disiplin kepegawaian.

Baca Juga Bejad…..!!!!. Dugaan Pencabulan Siswi di Arjasa: Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Mangkir Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep perlu melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

Di antaranya melalui pemeriksaan rekapitulasi kehadiran, jadwal mengajar, surat tugas, izin atau cuti, laporan kepala sekolah, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut penting agar penanganan tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi memiliki dasar administrasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan, maka tindakan selanjutnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PPPK.

Sebaliknya, apabila terdapat surat izin, penugasan lain, atau alasan kedinasan yang sah, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Publik Soroti Dugaan Pembiaran

Selain mempertanyakan kehadiran H, sebagian masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan tugas guru PPPK di wilayah kepulauan.

Baca Juga : Jembatan Desa Meddelan Ambruk Sejak Tahun 2022, Warga Minta Pemkab Sumenep Segera Bertindak

Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau koordinasi yang tidak semestinya antara pihak tertentu dengan yang bersangkutan. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dinilai perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai status penanganan persoalan tersebut, termasuk apakah pemeriksaan telah dilakukan dan apa hasil verifikasinya.

Masyarakat Minta Disdik Bertindak Transparan

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak berhenti pada pernyataan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sedikitnya terdapat empat hal yang menjadi tuntutan publik, yakni:

  1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap H dan pihak-pihak terkait di SDN Sabuntan 1.
  2. Memverifikasi data kehadiran dan pelaksanaan tugas berdasarkan dokumen serta administrasi resmi.
  3. Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
  4. Memastikan proses pembelajaran dan hak peserta didik tetap terpenuhi, khususnya di SDN Sabuntan 1 yang berada di wilayah kepulauan.

Publik juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar nama baik pihak yang bersangkutan tidak terus menjadi sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, CRNnews.id masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari H serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi, hasil pemeriksaan, atau perkembangan terbaru dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *