SUMENEP, CRNnews.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerapkan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Sumenep.
AWDI Sumenep mempertanyakan urgensi penerapan e-voting Pilkades 2027, sekaligus meminta Pemkab memastikan kesiapan teknologi, masyarakat, infrastruktur, keamanan sistem, hingga mekanisme pengawasan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pemanfaatan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa. Namun, penerapan e-voting menurutnya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta melalui kajian yang komprehensif.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal boleh atau tidak menggunakan e-voting. Pertanyaannya, apa urgensinya dan apakah seluruh aspek pendukungnya sudah benar-benar siap untuk diterapkan pada Pilkades 2027?” ujar Rakib, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades memiliki karakteristik berbeda dengan pemilu di tingkat lainnya. Kondisi geografis desa, akses terhadap teknologi, tingkat literasi digital masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia perlu menjadi pertimbangan sebelum sistem pemungutan suara elektronik diterapkan secara menyeluruh.
Rakib meminta Pemkab Sumenep melakukan pemetaan kesiapan setiap desa. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan teknologi tidak justru menimbulkan persoalan baru akibat keterbatasan pemahaman masyarakat maupun panitia Pilkades.
Keamanan dan Transparansi Jadi Sorotan
Selain kesiapan teknis, AWDI juga menyoroti aspek keamanan data dan transparansi e-voting. Sistem yang digunakan harus mampu menjamin suara pemilih tercatat sesuai pilihan serta memiliki mekanisme yang memungkinkan setiap tahapan diawasi dan diverifikasi.
Pemkab juga dinilai perlu menjelaskan prosedur yang akan diterapkan apabila terjadi gangguan jaringan, kerusakan perangkat, kegagalan sistem, atau kendala teknis lainnya saat pemungutan suara berlangsung.
“Kalau e-voting memang akan diterapkan, harus ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sistemnya, keamanan datanya, mekanisme pengawasan, hingga prosedur ketika terjadi gangguan,” katanya.
Rakib juga mendorong adanya keterlibatan berbagai unsur dalam proses kajian dan sosialisasi, mulai dari pemerintah desa, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok masyarakat sipil hingga media.
Baca Juga : SP2HP Sudah Keluar, Namun Pelaku Pemukulan Terhadap Minatun Belum Ditahan
Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar digitalisasi Pilkades tidak sekadar menjadi simbol modernisasi administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat terhadap kualitas demokrasi di tingkat desa.
Pemkab Diminta Jelaskan Tujuan E-Voting
AWDI Sumenep juga meminta Pemkab menjelaskan secara terbuka indikator keberhasilan penerapan e-voting Pilkades 2027.
Publik, kata Rakib, perlu mengetahui apakah penggunaan sistem elektronik tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat penghitungan suara, mengurangi kesalahan penghitungan, atau memiliki tujuan lain.
Kejelasan tujuan tersebut penting untuk melihat apakah manfaat yang ditargetkan sebanding dengan biaya, risiko, serta persiapan yang harus dilakukan.
“Teknologi harus membuat Pilkades lebih transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Kalau memang semua prasyaratnya sudah terpenuhi, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan mendasar, seharusnya dikaji dan diuji terlebih dahulu,” tegasnya
AWDI Sumenep berharap Pemkab tidak terburu-buru menetapkan penerapan e-voting. Kajian menyeluruh, uji coba, sosialisasi, serta evaluasi kesiapan teknis dan sosial dinilai perlu dilakukan sebelum sistem tersebut digunakan dalam Pilkades serentak 2027.
Baca Juga : Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep, Ini Daftar Jabatan Barunya
Dengan demikian, pembahasan mengenai e-voting tidak hanya berkutat pada pilihan antara sistem digital atau manual, tetapi juga memastikan setiap masyarakat desa dapat menggunakan hak pilih secara aman, transparan, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.













