SP2HP Sudah Keluar, Namun Pelaku Pemukulan Terhadap Minatun Belum Ditahan

SP2HP Sudah Keluar, Namun Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Juga di Tahan

SUMENEP, CRNnews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Minatun, warga Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep, hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima pihak korban, pelaku yang diduga melakukan pemukulan, inisial M, hingga saat ini belum ditahan dan masih bebas.

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pemukulan tersebut bermula dari masalah sepele terkait urusan keuangan/arisan, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap Minatun. Korban mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan medis serta pengambilan visum di puskesmas setempat.

Baca Juga : Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep, Ini Daftar Jabatan Barunya

Pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat dengan nomor laporan: NOMOR STTLPM/08VIII/2026/POLSEK. Polsek Ambunten Penyidik telah menerbitkan SP2HP yang memuat perkembangan penanganan perkara, namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan .

“Sampai saat ini kami sudah menerima SP2HP, berarti perkara sudah diproses. Namun yang kami tanyakan, kenapa pelaku masih bebas? Padahal kami sudah melaporkan dan bukti-bukti termasuk visum sudah diserahkan,” ungkap pihak keluarga korban.

Baca Juga : Purbaya Diganti Suahasil Nazara sebagai Menkeu, Pagi Masih Hadiri Rapat di DPD RI

Kepolisian menjelaskan bahwa SP2HP bukanlah keputusan penahanan, melainkan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor . Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat ancaman pidana minimal 5 tahun dan ada alasan kuat pelaku akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Baca Juga : “Diduga Gara-gara Uang Arisan Rp30 Ribu, Warga Desa Beluk Kenek Sumenep Dianiaya hingga Babak Belur”

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan. Pihak korban berhak memantau perkembangan perkara, menanyakan alasan belum dilakukannya penahanan secara tertulis, serta mengajukan keberatan jika dianggap ada kelalaian penanganan. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *