Sumenep – CRNnews.id. Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 81 tahun 2026 ini, dalam acara yang pemberian Remisi pada hari senin, 17 Agustus 2026 Kalapas kelas III Arjasa
Ristanto Rachmad Hidayat mengumumkan putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, memberikan potongan tahanan kepada Penerima Remisi Umum sebanyak 173.706 Narapidana seluruh Indonesia.
Sementara itu Pengurangan masa pidana umum sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Selanjutnya untuk Lapas Kelas III Arjasa dengan jumlah warga binaan 17 orang, yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus sebanyak 17 orang warga binaan.
Camat Arjasa Subiyakto SH. MH, dalam sambutannya juga berharap setelah mendapatkan Remisi, bisa kembali kepada masyarakat dan keluarga menjadi lebih baik dan selama menjalani masa tahanan menjadi pelajaran hidup, supaya tidak lagi mengulangi perbuatan yang sekiranya mengandung unsur pidana.
Rasa haru terasa disaat warga binaan memberikan hiburan menyanyi bersama membawakan lagu “Gebyar-gebyar” bahkan Camat Arjasa, Kalapas beserta para tamu undangan meneteskan air mata terharu dengan puisi yang dilantunkan bersama lagu.
(Red)















