Sumenep – CRNnews.id. Banyaknya persoalan pelik yang mengguncang Desa Meddelan kecamatan lenteng Kabupaten Sumenep jadi atensi khusus aktifis dan masyarakat.
Dugaan awal mencuat terkait proyek pengaspalan jalan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD ) kini hanya tinggal cerita dan cenderung buram.
Upaya penyelesaian sudah dilakukan dengan meminta keterangan dari camat lenteng, namun hasilnya nol ,sehingga menambah kecurigaan publik kemana dana tersebut digunakan.
Dugaan demi dugaan serta penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah yang berhasil dihimpun oleh awak media diantaranya :
realisasinya.Pengadaan BUMDes: Terdapat pula laporan atau dugaan penyalahgunaan dana pengadaan kambing dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Meddelan yang disinyalir tidak transparan.
Total alokasi resmi: Rp 168.000.000 (100% dari 20% Dana Desa, sesuai Permendes No.3/2025)
– Total Dana Desa 2025: Rp 840.000.000 → 20% = Rp 168 Juta
– Sumber: APBDes Desa Meddelan Tahun Anggaran 2025, disalurkan lewat penyertaan modal BUMDes
Rincian Penggunaan
1. Pengadaan ternak kambing (program utama): Rp 168 Juta
– Rencana: pengembangan peternakan & cadangan pangan hewani
– Realisasi lapangan: tercatat beli 16 ekor kambing (tersisa 15 ekor)
Kritik terhadap Kecamatan: Pemerintah Kecamatan Lenteng dan Camat setempat dikritik karena dianggap membiarkan atau kurang responsif terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi di Desa Meddelan.
Aktivis atau lembaga ( LIPK ) Saifiddin panggilan akrabnya mengatakan ” Kasus yang menjadi bola panas yang terjadi di desa meddelan akan saya kawal sesuai data yang kami punya ” ucap Sai
Lebih lanjut ketua LIPK akan mengambil langkah secara Hukum biar penggunaan Anggaran bisa lebih transparan dan akuntabel ” Persoalan ini akan saya tuntaskan biar masyarakat tahu bahwa anggaran yang ada di Desa Meddelan benar penggunaannya ” Ulasnya.
Sampai berita ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak – pihak yang berwenang untuk mengatasi hal tersebut.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu apabila terdapat klarifikasi maupun hasil penyelidikan dari pihak berwenang.( Red )















