SUMENEP – CRNnews.id. Menanggapi viralnya pemberitaan mengenai dugaan perzinahan di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Plt. Kasi Humas Polresta Sumenep menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan Polsek Batang-Batang untuk melakukan langkah tertentu,
melainkan hanya sebatas berkoordinasi terkait adanya aduan atau temuan yang diberitakan media.
“Kami hanya sebatas berkoordinasi dengan Kapolsek Batang-Batang terkait aduan atau temuan dari media,” ujarnya.
Ia menyarankan agar temuan reporter yang diduga mengandung unsur tindak pidana segera disampaikan kepada pihak berwenang melalui mekanisme pengaduan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri apabila pelaku telah menikah. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan oleh kedua orang tua atau anak, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Ia kembali menegaskan bahwa tindak pidana perzinahan bukan merupakan delik biasa, melainkan delik aduan absolut. Oleh karena itu, proses penegakan hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang memiliki hak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian perkara tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)















