Sumenep – CRNnews.id. Temuan reporter mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di Desa Batang-Batang Daya telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemberitaan yang berkembang tidak semata-mata didasarkan pada isu, melainkan merupakan hasil penelusuran jurnalistik yang diklaim bersumber dari temuan lapangan dan keterangan warga serta diyakini dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.
Dalam perspektif media, pemberitaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya persuasif untuk mendorong pihak-pihak yang berwenang melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, setiap informasi yang telah menjadi perhatian publik semestinya mendapat respons yang proporsional melalui langkah klarifikasi, penyelidikan, atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk hasil pendalaman terhadap identitas ayah biologis dari seorang perempuan yang disebut mengalami trauma.
Penetapan adanya tindak pidana maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Reporter menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, SH, yang sebelumnya menyatakan telah menginstruksikan jajaran Polsek Batang-Batang untuk melakukan klarifikasi dan langkah-langkah sesuai prosedur atas informasi yang berkembang di media.
Namun demikian, apabila di lapangan belum terdapat tindak lanjut yang dirasakan masyarakat dengan alasan belum adanya laporan resmi, sehingga kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas respons terhadap informasi yang telah menjadi perhatian luas.
Di sisi lain, aparat kepolisian memang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk mempertimbangkan apakah suatu perkara merupakan delik aduan atau memerlukan dasar hukum tertentu untuk diproses.
Melalui telaah ini, media berharap komunikasi antara masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum dapat terjalin lebih baik sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara profesional.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Media menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh reporter merupakan hasil kerja jurnalistik yang siap dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme etik dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, proses pembuktian dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)















